Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaPolitik

DPRD Pematangsiantar Tunda Penyerahan Usulan Pemakzulan Wali Kota Susanti ke Mahkamah Agung

×

DPRD Pematangsiantar Tunda Penyerahan Usulan Pemakzulan Wali Kota Susanti ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani (Foto: Istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Lulu mengatakan paripurna pemberhentian Susanti digelar Senin (20/3) kemarin. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.

“Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal,” tuturnya.

MEMPROSES ADSENSE...

Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani pun merespons pemakzulan dirinya yang dilakukan dalam rapat paripurna. Susanti menyebut pemakzulan tersebut tidak relevan.

“Dapat kami sampaikan, usulan anggota DPRD Kota Pematangsiantar tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian dari BKN,” jelas Susanti dalam keterangannya, Selasa (21/3).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan