Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

DPRD Sumut: Lahan PB Al Washliyah di Desa Helvetia Dikembalikan untuk Proses Hukum

17
×

DPRD Sumut: Lahan PB Al Washliyah di Desa Helvetia Dikembalikan untuk Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PB Al Washliyah, masyarakat dari kelompok tani, Biro Hukum Pemprovsu, Polres Belawan, Dandim 02/01 BS di Aula DPRD Sumut, Rabu (5/4/2023). (foto: kedannews.com/istimewa)

Sebelum itu, Ketua PB Al Washliyah Dr H Ismail Efendy memaparkan bahwa sebagai pembeli beritikad baik, Pengurus Besar Al Washliyah akan mengajukan permohonan Eksekusi putusan pidana dan perdata Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada PN Lubuk Pakam terhadap lahan seluas 32 Ha milik PB Al Washliyah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang

Adapun putusan PIDANA dan Penyerahan Barang Bukti Kepada PB Al Washliyah Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, Surat Perintah Eksekusi No. PRINT-1331/L.2.14/Fu.1/07/2019, tanah seluas 32 Hektar dikembalikan kepada Al Washliyah.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 435 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Peninjauan Kembali Kasasi 1331.K/Pid.Sus/2019 ditolak.

Sedangkan Putusan PERDATA yakni Putusan Mahkamah Agung No. 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016 2.2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 177 PK/Pdt/2020 tanggal 5 Mei 2020, Peninjauan Kembali Kasasi No. 1485 K/Pdt/2016 ditolak.

Meski demikian, lanjutnya, guna melaksanakan Putusan Pidana dan Perdata Mahkamah Agung yang sudah Inkracht dan dikuatkan dengan Putusan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) putusan Pidana dan Perdata, sebelum dilakukan eksekusi, Al Jam’iyatul Washliyah sebagai organisasi Islam telah melakukan 2 pendekatan dalam hal melaksanakan putusan pidana dan perdata tersebut.

Pertama, PB Al Washliyah memberikan tali asih kepada masyarakat penggarap dan yang mempunyai bangunan di sebagian areal 32 Ha (tanpa seizin PB Al Washliyah sebagai pemilik lahan), pemberian tali asih kepada 16 orang masyarakat yang mempunyai surat tanah suguhan dan SKPTL 1952 di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, pemberian tali asih kepada masyarakat yang menanami sebagian lahan 32 Ha melalui kuasa masyarakat (Sdr. Rusli Efendi) tanggal 14 Desember 2004, pemberian tali asih kepada Sdr. Samiun (alm) atas bangunan di sebagian lahan 32 Ha tanggal 24 November 2008, yang ketika itu adalah satu-satunya bangunan yang ada di areal 32 Ha tersebut.

Pada tahun 2009 diberikan Ganti rugi kepada 111 orang masyarakat yang mempunyai tanaman dengan tahapan 10 kavling kepada Samsul dkk tanggal 1 September 2009 serta pembayaran ganti rugi tanaman kepada 33 orang (tahap I), 38 orang (tahap 2), 6 orang (tahap 3), 4 orang (tahap 4), 2 orang (tahap 5), 5 orang (tahap 6), 6 orang (tahap 7), 11 orang (tahap 8) dan 6 orang pada tahap 9.

Selanjutnya, untuk merealisasikan rekomendasi DPRD Sumut tanggal 12 Maret 2020, maka telah dilakukan Sosialisasi pemberian tali asih melalui pertemuan-pertemuan dengan kelompok masyarakat yang menempati lahan milik PB Al Washliyah oleh Team Kuasa PB Al Washliyah (H.Khairuddin Syah, dkk) tanggal 23 November 2020 sampai Mei 2022, namun tidak menemui kesepakatan.

Tim Inventarisasi untuk pemberian Tali Asih dan pengawasan terhadap masyarakat yang memiliki bangunan di sebagian Areal 32 Hektar Tanah Al Washliyah di Pasar 4 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, kabupaten Deli Serdang, yang dikoordinasikan langsung oleh Camat Labuhan Deli telah dilakukan pada tanggal 2 Juni 2022 sampai 23 Juni 2022, namun belum mendapatkan hasil kesepakatan yang diharapkan.

“Pendekatan melalui aparat penegak hukum dengan menyampaikan Surat Permohonan Bantuan Untuk Mediasi dan Pengamanan Persiapan Eksekusi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan tanggal 12 Agustus 2022, tidak membuahkan hasil,” jelasnya.