Pihaknya juga melakukan negosiasi dengan melibatkan Mediator Bersertifikat Dr. Ali Yusron Gea, SH., M.Kn., MH. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 8 Desember 2022 sampai 8 Februari 2023 telah dilaksanakan, namun masyarakat tetap bersikeras untuk tidak meninggalkan lahan milik PB Al Washliyah dan melakukan aksi diam menunggu langkah yang diambil PB Al Washliyah.
Ngadimin dari Biro Hukum Pemprovsu, yang hadir menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dihapusbukukan dan pelepasannya sebagai eks HGU. PB Al Washliyah sudah membayar ke negara melalui Izin Menteri BUMN Nomor S-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004 dan pada rekomendasi Gubernur lahan itu diserahkan kepada PB Al Washliyah.
Perwakilan masyarakat, Unggul Tampubolon mempertanyakan pihak BPN Deliserdang bagaimana permohonan untuk eksekusi atau menertibkan sertifikat. “Kalau tidak ada pihak BPN, apa mau dibicarakan,” ucapnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti menjelaskan persoalan ini sudah cukup lama. “Sebelum periode kami juga sudah dibahas dan Al Washliyah sudah mengajukan eksekusi. Atas itu, masyarakat sampaikan aspirasi ke DPRD Sumut pada periode 2014-2019,” katanya.
Bahkan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Gubsu antara lain, Komisi A meminta kepada kepolisian Belawan dan kejaksaan negeri Lubuk Pakam terkait putusan mahkamah Agung segera dilaksanakan, meminta pimpinan DPRD Sumut untuk membuat surat kepada Gubsu terkait masalah tanah antara PB Al Washliyah dan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku, artinya ada win solusi karena ada masyarakat dan Komisi A belum ada penyelesaian tanah antara PB Al Washliyah dan masyarakat agar menyelesaikan masalah ini sesuai UU berlaku.
“Pihak Al Washliyah telah melakukan pendekatan dan mediator independen, namun proses itu tidak dilaksanakan. Kembali kepada kita, apakah bisa melakukan negosiasi, atau dilaksanakan eksekusi. Mengacu kepada kepemilikan sudah sah sesuai keputusan MA yakni PB Al Washliyah.
Namun tahun 2019, sudah ada pelaksanaan eksekusi tapi ditunda dengan menyelesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi tidak tercapai. Lalu dilakukan RDP pada tahun 2020. Kita tidak bisa ingkari keputusan MA. Tujuan kami mencari keputusan terbaik atas masalah ini. Apakah setelah dieksekusi masyarakat mau menggugat, itu terserah,” tegasnya.
Anggota Komisi A Dr Mustafa menyampaikan agar permasalahan itu diselesaikan secara hukum. “Ini keputusan hukum sudah jelas, apalagi bangsa kita negara hukum. Cuma kita menerima apa tidak, apa jalan keluarnya, harus sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Rusdi Lubis menegaskan, Al Washliyah sebagai ormas Islam secara keumatan memikirkan rakyat tidak langsung mengeksekusi. Al Washliyah melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk cari solusi.
“Kalau tidak ada kami pun mereka (Al Washliyah) bisa eksekusi. Kami coba mediasi. Apakah rakyat mau atau tidak? Jika tidak ada solusi, kami serahkan kepada hukum,” jelasnya.












