Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

DPRD Sumut: Lahan PB Al Washliyah di Desa Helvetia Dikembalikan untuk Proses Hukum

17
×

DPRD Sumut: Lahan PB Al Washliyah di Desa Helvetia Dikembalikan untuk Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PB Al Washliyah, masyarakat dari kelompok tani, Biro Hukum Pemprovsu, Polres Belawan, Dandim 02/01 BS di Aula DPRD Sumut, Rabu (5/4/2023). (foto: kedannews.com/istimewa)

Di tempat yang sama, Kasat Intel Polres Belawan AKP J Efendi menyampaikan Polres Belawan siap menjalankan tugas dan proses yang berjalan. “Intinya kami menunggu dari pengadilan saja,” tegasnya.

Sementara itu Ketua PB Al Washliyah Wizdan Fauran Lubis kepada wartawan usai RDP mengucapkan terima kasih kepada Komisi A DPRD Sumut yang telah memediasi PB Al Washliyah dengan kelompok masyarakat.

Jika masyarakat menyatakan punya hak di atas tanah tersebut, maka PB Al Washliyah tetap menempuh jalur hukum. “Ini jelas milik PB Al Washliyah,” tegasnya.

Disinggung dengan pernyataan masyarakat yang hadir bahwa untuk pemerintah mereka siap mundur dan untuk PB Al Washliyah siap bertarung, Wizdan menegaskan, ucapan tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki alas hak yang jelas. “Kenapa, kalau mereka punya alas hak yang jelas, yah seluruhnya dilawan, kok hanya Al Washliyah saja,” ucap mantan Ketua PP Gerakan Pemuda Al Washliyah ini.

Sekadar diketahui, dasar kepemilikan tanah seluas 32 hektar tersebut diperoleh PB Al Washliyah atas Izin Menteri BUMN Nomor S-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004 diberikan kepada PB Al Washliyah areal Β± 32 Ha dengan ganti rugi

Β Surat PT. Perkebunan Nusantara II Nomor II.0/X/0/IX/2004 Tanggal : 03 September 2004 dan Nomor II.0/X/325/IX/2004 tanggal : 16 SEPTEMBER 2004 tentang Surat Perintah Setor (SPS) Atas Pembayaran Tanah Areal Seluas 30 Ha di Kebun Helvetia.

Adanya Surat Keputusan Direksi PTP. Nusantara II Nomor : II.7/Kpts/04/IX/2004 Tanggal : 27 September 2004 tentang Penghapusan/Penarikan Aktiva Tetap Non Produktif PT Perkebunan Nusantara II dan Akte Notaris Drs.Hasbullah Hadi, SH. Nomor : 29 Tanggal : 27 September 2004 Tentang : Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Dari : Tuan Ir.Haji Suwandi (PTPN II Persero) Kepada : Tuan Drs. Haji Ismail Efendy

Berikutnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 593/2278/K/ Thn 2005 Tentang Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II Seluas 32 Hektar, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/Pid.Sus/2019, tertanggal 27 Mei 2019, Putusan Mahkamah Agung RI No. 435 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 177.PK/Pdt/2020, tertanggal 5 Mei 2020.