Berita Utama

Dr. Sa’i Rangkuti Desak Polda Tangkap Penghina Bobby Nasution, Ratusan Relawan Turun ke Jalan!

39
×

Dr. Sa’i Rangkuti Desak Polda Tangkap Penghina Bobby Nasution, Ratusan Relawan Turun ke Jalan!

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH (posisi kiri) saat memberikan keterangan pers terkait aspek hukum dugaan ujaran kebencian – Rabu, 18 Juni 2025. didampingi timnya, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, (kedannews.co.id/Foto: Aris).

Medan, kedannews.co.id – Ratusan relawan dari berbagai organisasi pendukung Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumut pada Rabu, 18 Juni 2025. Mereka mendesak pihak kepolisian segera menangkap dua pemilik akun TikTok, yaitu @tripx313_ dan @amora.lemos2, yang diduga melakukan penghinaan terhadap Bobby Nasution dan keluarganya.

Ratusan relawan pendukung Bobby Nasution dari berbagai organisasi memadati depan Mapolda Sumut dalam aksi damai, Rabu 18 Juni 2025. (kedannews.co.id/Foto: Aris).

Massa aksi terdiri dari gabungan organisasi relawan seperti Relawan Pendukung Sejati (PASTI) Bobby Sumut, Barisan Bobby Nasution (BBN) Indonesia, serta sejumlah organisasi masyarakat dan kepemudaan lainnya.

Dalam aksi tersebut turut hadir sejumlah tokoh penting, antara lain Pembina Pasti Bobby Sumut yang juga merupakan udak kandung Gubernur Bobby Nasution, Ir. H. Erwan Rozadi Nasution, Ketua Pasti Bobby Sumut Hj. Trila Murni, SH, Wakil Ketua Ricky Prandana Nasution, Sekretaris Pasti Bobby Sumut, Benget Naibaho dan Ketua Pasti Bobby Medan, Hendra Yanto. Hadir pula Ketua Umum BBN Indonesia, Ricky Rangkuti, bersama pengurus pusat lainnya.

Aksi damai tersebut diwarnai dengan orasi-orasi keras yang meminta aparat penegak hukum segera bertindak. Para orator menyebut, ujaran kebencian dan penghinaan yang dilakukan dua akun TikTok itu tidak hanya melukai pribadi Bobby Nasution dan keluarganya, tapi juga mencederai etika dan nilai budaya masyarakat Sumatera Utara.

Perwakilan relawan pun akhirnya diterima oleh penyidik dari Direktorat Siber Polda Sumut untuk menanyakan perkembangan dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah dilayangkan. Namun hingga kini, pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut masih dalam proses.

Relawan memperingatkan bahwa bila tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, mereka akan kembali menggelar aksi dengan massa yang jauh lebih besar.

Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, dalam keterangannya menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk spontanitas dari para relawan yang resah melihat maraknya ujaran tak pantas di media sosial. Ia menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan bernuansa penghinaan, hoaks, asusila, maupun ancaman, termasuk dalam kategori delik umum, yang berarti siapa pun dapat melaporkannya ke polisi.

“Ketika memberikan statement tidak patut, maka akibat hukumnya berpotensi telah masuk ke dalam domain Undang-Undang ITE,” jelas Sa’i bersama timnya, Rizky Fatimantara Pulungan, SH.

Menurut Sa’i, dalam Undang-Undang ITE terdapat perbedaan antara delik aduan dan delik umum. Jika termasuk delik umum, maka polisi bisa bertindak meskipun tanpa laporan dari korban. Bahkan, polisi dapat menggunakan Laporan Model A, yakni membuat laporan inisiatif tanpa pengaduan masyarakat, jika ditemukan unsur yang menimbulkan kegaduhan.

“Jika pernyataan itu menimbulkan keresahan masyarakat, maka sudah sepatutnya menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan tindakan,” ujarnya.

Lebih jauh, Sa’i juga menyinggung aspek budaya. Ia menekankan bahwa budaya Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai sopan santun, tepo seliro, dan saling menghormati. Pernyataan yang tidak pantas di media sosial, lanjutnya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai luhur bangsa.

“Budaya kita mengajarkan sopan santun, bukan caci maki. Jika pernyataan di media sosial merusak tatanan itu, maka harus diberi efek jera,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sa’i menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, tanggung jawab hukum seseorang tidak bisa dihindari apabila telah melanggar aturan yang berlaku.

“Selama aturan hukum itu ada dan terdapat juga sanksi, maka setiap orang yang melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya, kecuali tidak ada aturan hukum yang mengaturnya, Sebagaimana asas hukum pidana menyebutkan Nullum delictum nulla poena sine previa lege poenali, yang berarti tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang mendahuluinya,” tambahnya tegas.

Sa’i berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjaga martabat individu, nilai budaya, serta keutuhan bangsa dari potensi perpecahan yang ditimbulkan oleh kebebasan berpendapat yang kebablasan di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *