Medan, kedannews.com – Supardi Alias Pardi (40) Jalan Denai Gang Anggiat No.4 Kelurahan Mandala III Kecamatan Medan Denai Kota Medan dan Doni Arpandi Chaniago Alias Doni (Dilakukan Penuntutan Terpisah) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2 Kg jalani sidang perdana dan keterangan saksi polisi di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (13/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke1 KUHP.
Di hadapan Ketua majelis hakim Zupida Hanum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan kedua terdakwa Supardi Alias Pardi dan Doni Arpandi Chaniago Alias Doni secara daring menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira pukul 16.30 Wib
Sebelum kedua terdakwa ditangkap saksi Ahmad Firlanda SH, Yudha Nasution SH MH dan saksi Doclas L Tobing SH Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu mendapat informasi dari informan yang menyatakan Supardi Alias Pardi sedang membawa narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti Informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan ternyata benar terdakwa Supardi Alias Pardi terpantau mengendarai 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, warna hitam-hijau, dengan Plat terpasang BK-4537-AIF melintas di Jalan Ngumban Surbakti Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Selanjutnya saksi Ahmad Firlanda SH, Yudha Nasution SH MH dan saksi Doclas L Tobing SH Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu memberhentikan sepeda motor terdakwa Supardi Alias Pardi.
Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan polisi menemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang di dalam bagasi sepeda motor yang dibungkus dengan plastik asoy warna hijau seberat 2 Kg.
Dijelaskan JPU, kemudian saat ditanyai terdakwa Supardi Alias Pardi menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diterima dari seorang laki-laki yang tidak dikenal dan tidak diketahui namanya atas suruhan dari Asep (belum tertangkap).
Selain itu terdakwa Supardi Alias Pardi juga menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan dan diserahkan kepada Doni Arpandi Chaniago Alias Doni di Jalan Datuk Kabu Kecamatan Percut Sei Tuan tepatnya di depan Alfamidi.
Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan akhirnya polisi berhasil menangkap Doni Arpandi Chaniago Alias Doni di Jalan Datuk Kabu Kecamatan. Percut Sei Tuan tepatnya di depan Alfamidi. Yang mana sebelumnya juga memang telah disepakati.
Dalam pemeriksaan itu, Supardi Alias Pardi juga mengaku kalau dirinya disuruh Asep untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Arpandi Chaniago Alias Dono sekalian mengambil uang sebesar Rp60 Juta lalu Asep mengirimkan nomor handphone Arpandi Chaniago Alias Doni melalui messenger tersebut
Berikutnya, setelah itu saksi Ahmad Firlanda SH, Yudha Nasution SH MH dan saksi Doclas L Tobing SH Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu menanyakan kepada Doni Arpandi Chaniago Alias Doni apakah kenal dengan terdakwa Supardi Alias Pardi dan Doni menjawab kenal.
Dalam pemeriksaan itu pandi Chaniago Alias Doni juga menerangkan bahwa uang sebesar Rp. 60 Juta tersebut adalah uang untuk beli narkotika jenis sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terdakwa Supardi Alias Pardi dan Doni Arpandi Chaniago Alias Doni beserta dengan barang bukti yang disita diboyong ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Abdul Meliala
Editor: Cut Riri