Medan, kedannews.com – Supardi Alias Pardi (40) Jalan Denai Gang Anggiat No.4 Kelurahan Mandala III Kecamatan Medan Denai Kota Medan dan Doni Arpandi Chaniago Alias Doni (Dilakukan Penuntutan Terpisah) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2 Kg jalani sidang perdana dan keterangan saksi polisi di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (13/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke1 KUHP.
Di hadapan Ketua majelis hakim Zupida Hanum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan kedua terdakwa Supardi Alias Pardi dan Doni Arpandi Chaniago Alias Doni secara daring menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira pukul 16.30 Wib
Sebelum kedua terdakwa ditangkap saksi Ahmad Firlanda SH, Yudha Nasution SH MH dan saksi Doclas L Tobing SH Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu mendapat informasi dari informan yang menyatakan Supardi Alias Pardi sedang membawa narkotika jenis sabu.












