Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

HukumPolitik

Dua Kurir Sabu Seberat 2 Kg Disidang di PN Medan

×

Dua Kurir Sabu Seberat 2 Kg Disidang di PN Medan

Sebarkan artikel ini
Dua Kurir Sabu Seberat 2 Kg Disidang di PN Medan

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan akhirnya polisi berhasil menangkap Doni Arpandi Chaniago Alias Doni di Jalan Datuk Kabu Kecamatan. Percut Sei Tuan tepatnya di depan Alfamidi. Yang mana sebelumnya juga memang telah disepakati.

Dalam pemeriksaan itu, Supardi Alias Pardi juga mengaku kalau dirinya disuruh Asep untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Arpandi Chaniago Alias Dono sekalian mengambil uang sebesar Rp60 Juta lalu Asep mengirimkan nomor handphone Arpandi Chaniago Alias Doni melalui messenger tersebut

MEMPROSES ADSENSE...

Berikutnya, setelah itu saksi Ahmad Firlanda SH, Yudha Nasution SH MH dan saksi Doclas L Tobing SH Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu menanyakan kepada Doni Arpandi Chaniago Alias Doni apakah kenal dengan terdakwa Supardi Alias Pardi dan Doni menjawab kenal.

Dalam pemeriksaan itu pandi Chaniago Alias Doni juga menerangkan bahwa uang sebesar Rp. 60 Juta tersebut adalah uang untuk beli narkotika jenis sabu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terdakwa Supardi Alias Pardi dan Doni Arpandi Chaniago Alias Doni beserta dengan barang bukti yang disita diboyong ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *