Stabat, kedannews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Stabat, Selasa (12/7/2022).
Rapat dalam rangka mendengarkan penyampaian jawaban Bupati Langkat atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Langkat.
Plt Bupati Syah Afandin menjawab 39 pandangan umum dari delapan (8) fraksi di DPRD Langkat.
Yakni terkait kinerja pemerintah, pembangunan infrastruktur, sosial budaya, pertanian dan peternakan, tenaga pemerintah non ASN, penyerapan dan realisasi anggaran, pelayanan kesehatan dan penyelenggara pendidikan, serta pemberdayaan UMKM juga hal hal terkait dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Langkat, Ir Antoni Ginting menyampaikan rapat ini sesuai dengan peraturan pemerintah No.12 tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kabupaten Langkat No.07 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Kabupaten Langkat.
Selanjutnya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemkab Langkat TA 2021 yang telah disepakati, akan dilanjutkan dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama dengan Pemkab Langkat, sampai dengan rapat paripurna berikutnya tentang pengesahan/ persetujuan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat tahun 2021 menjadi peraturan daerah pada tanggal 20 Juli 2022.












