Menindak lanjuti Informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan ternyata benar terdakwa Supardi Alias Pardi terpantau mengendarai 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, warna hitam-hijau, dengan Plat terpasang BK-4537-AIF melintas di Jalan Ngumban Surbakti Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Selanjutnya saksi Ahmad Firlanda SH, Yudha Nasution SH MH dan saksi Doclas L Tobing SH Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu memberhentikan sepeda motor terdakwa Supardi Alias Pardi.
Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan polisi menemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang di dalam bagasi sepeda motor yang dibungkus dengan plastik asoy warna hijau seberat 2 Kg.
Dijelaskan JPU, kemudian saat ditanyai terdakwa Supardi Alias Pardi menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diterima dari seorang laki-laki yang tidak dikenal dan tidak diketahui namanya atas suruhan dari Asep (belum tertangkap).
Selain itu terdakwa Supardi Alias Pardi juga menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan dan diserahkan kepada Doni Arpandi Chaniago Alias Doni di Jalan Datuk Kabu Kecamatan Percut Sei Tuan tepatnya di depan Alfamidi.












