Berita Utama & Headline

Dua Pejabat BPN Sumut Ditahan, Diduga Terlibat Pengalihan Aset Negara 8.077 Hektare

8
×

Dua Pejabat BPN Sumut Ditahan, Diduga Terlibat Pengalihan Aset Negara 8.077 Hektare

Sebarkan artikel ini

Kejati Sumut Tahan Kepala BPN Sumut dan Kepala BPN Deli Serdang Terkait Dugaan Korupsi Lahan PTPN I

Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggiring dua tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I menuju mobil tahanan di halaman Kantor Kejati Sumut, Medan, Selasa (14/10/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Lahan yang terlibat dalam perkara ini mencapai luas sekitar 8.077 hektare.

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial ASK, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, serta ARL, yang merupakan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, SH, MH menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL, tertanggal 14 Oktober 2025.

“Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi kepada wartawan di Medan, Selasa (14/10/2025).

Husairi menambahkan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya pada periode antara tahun 2022 hingga 2024. Mereka diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memastikan terpenuhinya kewajiban perusahaan menyerahkan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan, PT DMKR disebut telah melakukan pengembangan dan penjualan di atas lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB tersebut. Akibatnya, negara kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU yang dialihkan, yang kini sedang dalam proses audit dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor terkait.

“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Husairi.

Lebih lanjut, Husairi menyebut, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Terkait apakah akan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya. Jika sudah ada perkembangan, akan segera kami sampaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, SH, M.Hum, turut membenarkan penahanan kedua pejabat BPN tersebut.

“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, masing-masing ASK dan ARL. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup,” jelas Jeffry.

Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.

“Kejaksaan akan terus berupaya membersihkan praktik penyalahgunaan kewenangan, terutama yang berdampak pada kerugian keuangan negara,” tegas Jeffry di hadapan awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *