Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditembak Petugas Polsek Labuhan Ruku

7
×

Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditembak Petugas Polsek Labuhan Ruku

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Gabe, Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, saat memberikan keterangan.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Gabe, Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, saat memberikan keterangan. (Foto: Sholeh Pelka).

Batu Bara, kedannews.com – Tidak menunggu lama, selang waktu tak sampai 1 x 24 jam 2 orang kawanan pelaku spesialis pembobol rumah kosong ditinggal mudik, berhasil di Ringkus Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Labuhan Ruku.

Barang Bukti.
Barang Bukti. (Foto: Sholeh Pelka).

Dua pelaku Irwansyah alias Iwan (30), warga Desa Suka Maju dan Ramadhani alias Dani (28), warga Jalan Utama , Desa Suka Jaya, pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas terukur, karna mencoba melawan saat dilakukan penangkapan.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi SH, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda C Panggabean menjelaskan, korban atas nama Muhammad Rizki warga Jalan Merdeka Tanjung Tiram yang sedang pergi mudik Lebaran. Rabu (11/05/2022).

Disebut Kapolsek, kondisi rumah kosong dimanfaatkan dengan cara membobol atap dan pelapon rumah yang terjadi di hari ke tiga lebaran, tepatnya Rabu (4/5/2022) pukul 15.30 WIB, disaat pemilik rumah bersama keluarga sedang pulang kampung.

Saat melakukan aksinya , kedua pelaku berhasil menggondol beberapa perhiasan berharga serta sejumlah uang tunai, dengan nilai total kerugian mencapai Rp 40 juta, yang baru diketahui setelah korban pulang kerumahnya, jelas AKP Fery.

Selanjutnya setelah korban membuat laporan Senin (09/05), Polsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan, ujarnya.

Setelah mengambil keterangan korban dan para saksi serta olah TKP, tim berhasil mengidentifikasi pelaku kejahatan, kemudian melakukan penangkapan, Selasa (10/05).

Dari hasil penangkapan unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengaman kan sejumlah barang bukti yakni, tiga unit jam tangan merek Alexander Christie, Mirage dan Expedition, Buku tabungan dan sisa uang sebesar Rp 1,5 juta, dengan total keseluruhan kerugian mencapai Rp 40 juta, ungkap Kapolsek.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, para tersangka di sangkakan pasal 363 ayat 1, dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkas Kapolsek Labuhan Ruku.

Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka.