Medan, kedannews.com – Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., Ketua Tim Advokasi Hukum Relawan Pasti Bobby Sumatera Utara, merespons dengan sigap laporan dari Abdullah Fathoni, seorang warga Medan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan STM, Medan, pada Senin malam, 23 September 2024. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, ketika motor Abdullah terlibat tabrakan dengan sebuah mobil Pajero Sport.
Pada Sabtu, 28 September 2024, Abdullah bertemu dengan Muhammad Sa’i Rangkuti di NAM-C COFFEE & PASTRY, Jalan Menteng Indah. Dalam pertemuan itu, Abdullah menceritakan bahwa setelah kecelakaan terjadi, motornya ditahan oleh pengemudi Pajero, dan ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta.
“Padahal mobil Pajero itu yang menabrak saya, tapi justru motor saya yang ditahan, dan saya yang harus bayar ganti rugi,” kata Abdullah dengan nada kecewa.
Menurut Abdullah, ia hanya mampu memberikan Rp1 juta sebagai kompensasi, namun pihak pengemudi Pajero tetap menuntut tambahan Rp5 juta agar motornya bisa dikembalikan. “Saya sudah kasih Rp1 juta, tapi mereka masih meminta saya bayar Rp5 juta lagi,” keluh Abdullah.
Muhammad Sa’i Rangkuti, yang mendengar keluhan ini, langsung memberikan bantuan hukum. “Menahan barang milik orang lain tanpa alasan yang sah adalah tindakan yang melanggar hukum. Kami akan mendampingi Abdullah untuk memastikan kasus ini diproses dengan benar,” tegas Sa’i.
Selain itu, Sa’i juga menyoroti kondisi fisik Abdullah yang masih mengalami luka akibat kecelakaan tersebut. “Abdullah mengalami luka yang cukup parah di paha kirinya dan harus dijahit sebanyak tiga jahitan. Ini menunjukkan bahwa ia jelas-jelas merupakan korban dalam kecelakaan ini,” ujarnya.
Sa’i menegaskan bahwa jika pengemudi Pajero tidak segera mengembalikan motor Abdullah dan tetap menuntut uang, pihaknya siap membawa kasus ini ke pengadilan. “Jika motor Abdullah tidak segera dikembalikan, kami tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke jalur hukum,” ucapnya dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa bantuan hukum ini diberikan secara gratis sebagai bagian dari komitmen Tim Advokasi Pasti Bobby untuk mendukung program restorative justice yang diusung oleh Bobby Nasution. “Pendampingan ini sepenuhnya gratis, sesuai dengan visi Bobby Nasution-Surya untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil,” jelasnya.
Harapan Abdullah Fathoni
Abdullah sangat berharap masalah ini dapat segera diselesaikan. Motor yang ditahan tersebut sangat penting baginya untuk bekerja dan mengantar anaknya ke sekolah. “Motor itu adalah sumber penghasilan saya dan sangat penting untuk kehidupan sehari-hari. Saya berharap ini bisa cepat selesai,” tuturnya dengan harap.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Advokasi Pasti Bobby yang telah memberikan bantuan tanpa biaya. “Saya sangat berterima kasih kepada Tim Advokasi Pasti Bobby yang telah membantu saya tanpa biaya apapun,” ucapnya penuh syukur.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Tim Advokasi Pasti Bobby selalu hadir untuk membantu masyarakat Sumatera Utara yang mengalami kesulitan hukum, khususnya mereka yang kurang mampu.