Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan

8
×

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Terdakwa Topan Ginting dan terdakwa Rasuli ketika mendengarkan tuntutan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026). (kedannews.co.id/ist)

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dalam perkara dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selama lima tahun enam bulan,” kata Eko dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menyebut Rasuli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta. Namun, uang tersebut telah dikembalikan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, terdakwa Topan dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya selama proses persidangan.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga. Khusus terdakwa Rasuli, jaksa menilai sikapnya kooperatif selama proses penyidikan dan telah mengembalikan uang pengganti.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Topan Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar menerima uang masing-masing sebesar Rp50 juta serta dijanjikan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara.

Keduanya diduga menerima suap dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun serta Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

Jaksa menjelaskan bahwa Topan Ginting mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pelaksana dua paket proyek peningkatan jalan provinsi dengan total nilai anggaran mencapai Rp165,8 miliar.

Dua proyek tersebut yakni peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar.

Dalam skema tersebut, Topan diduga menerima bagian commitment fee sebesar empat persen dari nilai kontrak proyek, sedangkan Rasuli menerima satu persen.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka.