MEDAN, kedannews.co.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Binjai mendadak hening ketika majelis hakim mengetukkan palu sidang pada Senin, 9 Maret 2026.
Di kursi terdakwa, empat orang yang terjerat perkara narkotika tampak tertunduk. Mereka adalah Erina Sitapura, Ngatimin, serta dua warga sipil Abdur Rahim dan Gilang Pratama. Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa karena dinilai terbukti bersalah dalam perkara pemufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena dalam persidangan juga disebutkan bahwa Erina saat kejadian masih berstatus anggota polisi aktif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada masa kepemimpinan Direktur Reserse Narkoba Jean Calvijn Simanjuntak.
Terdakwa Mengaku Justice Collaborator
Dalam persidangan, Erina Sitapura mengaku bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membuka fakta di balik perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya merasa menjadi pihak yang paling disorot dalam perkara tersebut.
“Saya merasa dikorbankan. Kenapa hanya saya? Perwira lain tidak dijadikan tersangka. Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Erina di hadapan majelis hakim dengan nada haru.
Erina juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum perwira berinisial Ipda JN dalam perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat ia memberikan keterangan di persidangan sebagai justice collaborator.
Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada para terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara.
Fakta Persidangan Soal Dugaan Transaksi
Dalam fakta yang terungkap di persidangan, sabu seberat satu kilogram itu diduga akan dijual dengan harga Rp260 juta. Namun dalam prosesnya, barang haram tersebut disebut ditawarkan kembali dengan harga Rp320 juta.
Selisih harga sebesar Rp60 juta diduga akan dibagi sebagai keuntungan bagi para pelaku yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Peristiwa penangkapan bermula pada dini hari, 4 Oktober 2025, di kawasan Jalan dr. Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Saat itu, tim dari Polres Binjai melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Honda Mobilio putih yang ditumpangi para terdakwa. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
Para tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas.
Aset Dirampas dan Barang Bukti Dimusnahkan
Humas Pengadilan Negeri Binjai, Ulwan Maluf, menjelaskan bahwa selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan sejumlah aset para terdakwa dirampas untuk negara.
Adapun aset yang dirampas antara lain satu unit mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi BK 1509 DQ serta dua unit sepeda motor Yamaha Nmax.
Sementara barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram serta sejumlah telepon seluler dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama 190 hari.
Mabes Polri Ikut Mendalami Kasus
Perkara ini juga menarik perhatian internal kepolisian. Tim dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia disebut turut mengambil keterangan dari para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Binjai.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sejumlah keterangan yang disampaikan para terdakwa, termasuk mengenai dugaan perintah dari atasan, disebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
JPU Masih Pikir-Pikir
Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Sementara itu, para terdakwa disebut menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim di persidangan.
Kasus ini pun masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara peredaran narkotika tersebut.












