Medan, kedannews.co.id â Proses mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam perkara dugaan kerusakan lingkungan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Akibatnya, persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Medan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan pada Selasa (10/3/2026).
Kuasa hukum PT Toba Pulp Lestari, Sordame Purba, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menilai tuduhan bahwa banjir yang terjadi di wilayah Tapanuli disebabkan oleh aktivitas perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
âMediasi tidak berhasil karena dari sisi hukum membutuhkan pembuktian yang panjang. Kami menilai gugatan tersebut tidak sesuai,â ujarnya usai persidangan.
Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono dengan hakim anggota Lenny Megawaty Napitupulu dan Vera Yetti Magdalena. Majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan agenda jawab-menjawab yang dilakukan melalui sistem e-court.
Adapun jadwal persidangan berikutnya telah ditetapkan, yaitu penyampaian jawaban dari pihak tergugat pada 31 Maret 2026, dilanjutkan dengan sidang replik pada 14 April 2026, serta duplik pada 21 April 2026.












