Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Mediasi Gagal, Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari Berlanjut di PN Medan

×

Mediasi Gagal, Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari Berlanjut di PN Medan

Sebarkan artikel ini

Selain kewajiban pemulihan lingkungan, perusahaan juga dituntut membayar ganti rugi materiil kepada negara sebesar Rp3,89 triliun yang harus disetorkan melalui rekening kas negara.

Kuasa hukum PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan ketua tim hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Sri Indrawati saat menunjukkan berkas-berkas dalam sidang pembacaan gugatan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/3/2026). (kedannews.co.id/Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.co.id – Proses mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam perkara dugaan kerusakan lingkungan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Akibatnya, persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Medan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan pada Selasa (10/3/2026).

Kuasa hukum PT Toba Pulp Lestari, Sordame Purba, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menilai tuduhan bahwa banjir yang terjadi di wilayah Tapanuli disebabkan oleh aktivitas perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

MEMPROSES ADSENSE...

“Mediasi tidak berhasil karena dari sisi hukum membutuhkan pembuktian yang panjang. Kami menilai gugatan tersebut tidak sesuai,” ujarnya usai persidangan.

Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono dengan hakim anggota Lenny Megawaty Napitupulu dan Vera Yetti Magdalena. Majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan agenda jawab-menjawab yang dilakukan melalui sistem e-court.

Adapun jadwal persidangan berikutnya telah ditetapkan, yaitu penyampaian jawaban dari pihak tergugat pada 31 Maret 2026, dilanjutkan dengan sidang replik pada 14 April 2026, serta duplik pada 21 April 2026.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan