Melalui keterangan resminya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan di wilayah tersebut telah berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk hilangnya fungsi lingkungan hidup, terganggunya mata pencaharian warga, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis.
Menurutnya, gugatan tersebut tidak hanya bertujuan menuntut ganti rugi materiil, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memitigasi ancaman banjir dan longsor yang berpotensi terjadi akibat menurunnya kualitas lingkungan di kawasan tersebut.
Selain PT Toba Pulp Lestari, terdapat lima perusahaan lain yang turut digugat dalam perkara ini, yakni PT North Sumatera Hydro Energy, PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Tri Bahtera Srikandi.












