Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Mediasi Gagal, Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari Berlanjut di PN Medan

×

Mediasi Gagal, Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari Berlanjut di PN Medan

Sebarkan artikel ini

Selain kewajiban pemulihan lingkungan, perusahaan juga dituntut membayar ganti rugi materiil kepada negara sebesar Rp3,89 triliun yang harus disetorkan melalui rekening kas negara.

Kuasa hukum PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan ketua tim hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Sri Indrawati saat menunjukkan berkas-berkas dalam sidang pembacaan gugatan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/3/2026). (kedannews.co.id/Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Melalui keterangan resminya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan di wilayah tersebut telah berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk hilangnya fungsi lingkungan hidup, terganggunya mata pencaharian warga, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis.

Menurutnya, gugatan tersebut tidak hanya bertujuan menuntut ganti rugi materiil, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memitigasi ancaman banjir dan longsor yang berpotensi terjadi akibat menurunnya kualitas lingkungan di kawasan tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

Selain PT Toba Pulp Lestari, terdapat lima perusahaan lain yang turut digugat dalam perkara ini, yakni PT North Sumatera Hydro Energy, PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Tri Bahtera Srikandi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan