Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, Kementerian Lingkungan Hidup menuntut PT Toba Pulp Lestari melakukan pemulihan lingkungan di lahan hutan tanaman industri seluas 1.261,5 hektar yang berada dalam area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Tapanuli Utara.
Selain kewajiban pemulihan lingkungan, perusahaan juga dituntut membayar ganti rugi materiil kepada negara sebesar Rp3,89 triliun yang harus disetorkan melalui rekening kas negara.
Upaya pemulihan tersebut mencakup perbaikan komponen lingkungan hidup baik biotik seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikroorganisme, maupun abiotik seperti tanah, air, udara, iklim, cahaya serta unsur lingkungan lainnya.
Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari langkah hukum terhadap sejumlah korporasi yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Fokus utama pemulihan lingkungan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang dinilai mengalami penurunan daya dukung lingkungan.












