DELI SERDANG, kedannews.co.id â Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (09/03/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama M. Fauzan Ramadhan Lubis (40), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Laporan tersebut dibuat pada 08 Maret 2026 setelah sepeda motor miliknya diduga dicuri orang tak dikenal.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan MedanâLubuk Pakam Km 21, Dusun III Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban hendak berangkat bekerja dan mengeluarkan sepeda motor miliknya dari dalam rumah. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut di depan pintu rumah sebelum kembali masuk untuk bersiap-siap.
Namun tak lama kemudian, seorang saksi bernama Vina Elvira mendengar suara helm terjatuh dari arah depan rumah. Karena merasa curiga, saksi langsung keluar untuk mengecek kondisi di luar.












