Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Tanjung Morawa Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Motor Korban Berhasil Diamankan
Berawal dari Teriakan Saksi āMalingā, Polisi Ungkap Kasus Curat di Tanjung Morawa dan Tangkap Dua Pelaku dalam Satu Hari












