Saat itulah saksi melihat seorang pria yang tidak dikenal sedang mendorong sepeda motor milik korban.
āSaksi kemudian berteriak āmalingā sehingga korban keluar dari rumah dan berusaha mengejar pelaku,ā demikian keterangan yang dihimpun dari laporan kepolisian.
Meski sempat dikejar oleh korban, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5.000.000.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.
Hasilnya, pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RR (22) di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RR, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial G (19) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A.












