Politik & Pemerintahan

Evaluasi Total! Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Ini Langkah Strategisnya

10
×

Evaluasi Total! Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Ini Langkah Strategisnya

Sebarkan artikel ini
Suasana acara Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Medan, Kamis (31/10/2024) di Royal Suite Condotel. (kedannews.com/Foto: ist).

Medan, kedannews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan perangkat daerah. Langkah ini diambil guna meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Pemko Medan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdako Medan, Ferry Ihcsan, dalam acara Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan, yang berlangsung di Royal Suite Condotel pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ferry menegaskan bahwa selama ini pemantauan terhadap pelayanan publik dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Ombudsman RI. Namun, kedua instansi tersebut hanya mengambil beberapa sampel perangkat daerah.

“Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan Kementerian PANRB dan Ombudsman RI terbatas hanya pada beberapa sampel perangkat daerah,” ujar Ferry. Padahal, menurutnya, masih banyak keluhan masyarakat mengenai pelayanan publik di perangkat daerah lainnya yang belum menjadi sampel.

Oleh karena itu, Ferry berharap para peserta, yang merupakan perwakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memahami peraturan yang disampaikan dalam sosialisasi ini. “Perlu adanya pemantauan dan evaluasi menyeluruh yang dilakukan secara mandiri oleh sekretariat daerah, dalam hal ini oleh Bagian Organisasi yang akan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan, pemahaman, serta pengetahuan terkait pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024. “Kegiatan ini dimaksudkan agar peserta memahami secara menyeluruh tentang Perwal 25 Tahun 2024,” tambah Fiza.

Sebanyak 62 orang peserta hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari pejabat administrasi, sekretaris dinas, badan, inspektorat, satuan, kecamatan, serta RSUD di lingkungan Pemko Medan. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean, dan Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB, Harry Alfredo Purba.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *