Deli Serdang, kedannews.co.id – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan tujuh ekor burung eksotis dilindungi di Kabupaten Deli Serdang. Satwa-satwa tersebut diduga akan diperdagangkan ke luar negeri, khususnya Thailand.
Ketujuh burung yang diamankan terdiri atas tiga ekor kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua raja, satu ekor kakatua molucan, serta dua ekor kasturi raja. Seluruhnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan karena disimpan di dalam empat sangkar kayu dan kawat.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Mulia Residence, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan mendatangi lokasi dan menemukan satwa liar dilindungi yang disimpan tanpa izin. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF (26) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Operasi ini menjadi bukti keseriusan Gakkum Kehutanan dalam memberantas tindak pidana kehutanan, khususnya perdagangan ilegal satwa liar. Kami berharap langkah ini memberi efek jera,” kata Hari Novianto dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.












