Medan, kedannews.com – Dugaan korupsi menyeruak di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Massa DPP Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) mencium aroma persekongkolan jahat terkait pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 50 liter/detik dan jaringan perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir, Labuhanbatu, senilai Rp 60 miliar lebih.
“Dari hasil kajian disertai bukti investigasi di lapangan, ada indikasi persekongkolan jahat yang sistematik dan terencana mulai dari perencanaan sampai tahap pengerjaan proyek tersebut untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,” ucap Sangkot Simanjuntak, saat unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (12/9/2023).
Menurut Sangkot, fakta di lapangan ditemukan pekerjaan proyek tersebut asal jadi. Diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan. Terbukti bahwa beberapa waktu lalu robohnya pondasi dinding tembok penahan bangunan.
“Pantauan kami di lapangan masih banyak lagi jaringan perpipaan yang belum terpasang di kawasan Kecamatan Bilah Hilir. Sampai hari ini, proyek IPA berkapasitas 50 liter/detik dan Pemasangan Jaringan Perpipaan SPAM IKK itu belum selesai dikerjakan alias tidak tepat waktu,” tuturnya.
Dijelaskan, pada tahun 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara menganggarkan biaya sebesar Rp 60.066.026.000 untuk pembangunan IPA berkapasitas 50 liter/detik berikut jaringan perpipaan SPAM IKK di Bilah Hilir, Labuhanbatu. Kontraktor pelaksana proyek ini adalah PT Citra Prasasti Konsorindo dengan konsultan supervisi PT Visiplan Konsultan yang KSO CV Bisma Kasada.
“Sesuai kontraktor nomor: HK.02.03/PPK-AM/WIL1-SU/13 tanggal 15 November 2021, waktu pelaksanaan pekerjaan 600 hari kalender. Namun, nyatanya sudah lebih 660 hari kalender, pekerjaan itu belum juga selesai. Masyarakat belum bisa menikmati air bersih dari pekerjaan tersebut,” papar Sangkot.
Mirisnya, ujar Sangkot, pihak BPPW Sumatera Utara seakan tutup mata dengan pekerjaan yang merugikan keuangan negara itu.
“Patut dan layak kami menduga bahwa BPPW Sumatera Utara terlibat menutup-nutupi pekerjaan yang disinyalir amburadul tersebut. Bisa saja Kepala BPPW Sumatera Utara telah ‘dibungkam’ hingga melakukan pembiaran. Ada apa dengan Kepala BPPW? Ataukah Kepala BPPW telah apa-apa dengan kontraktor,” sebutnya.
Usai berorasi, massa DPP GARANSI membagi-bagikan statemen di depan Polda Sumatera Utara. Setelah itu, massa merangsek ke Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara di Jalan SM Raja Medan.
Di depan kantor BPPW Sumut, massa GARANSI kembali berorasi dikawal pihak kepolisian. Dalam orasinya, GARANSI memaparkan sejumlah kejanggalan proyek IPA di Bilah Hilir.
“Hasil penelusuran tim kami di lapangan, lokasi proyek dialihkan dari lahan hibah PT HSJ ke lokasi tanah masyarakat yang berdampingan dengan tanah hibah yang ditetapkan semula. Informasi yang kami peroleh dari sumber yang terpercaya, pembelian lahan tersebut dilakukan oleh PDAM Tirta Bina, tetapi pembayarannya dilakukan oleh asisten I Pemkab Labuhanbatu Jaid Harahap beserta notarisnya di Kantor Kepala Desa Bilah Hilir dengan harga 60 juta/rante. Anehnya, pemilik tanah tidak menerima sepotong surat apapun sebagaimana proses jual beli tanah pada umumnya. Kami menduga kuat Pemkab tidak membuat dokumen kajian peruntukan atas tanah maupun kajian apperesial atas pembelian lahan yang mendadak untuk kegiatan proyek tersebut,” jelas Sangkot.
Pun demikian, dalam proses lelang proyek tersebut diduga kuat adanya konspirasi antara Pengguna Anggaran (PA) dengan rekanan. Terlihat pada dokumen lelang bahwa pemenang adalah penawar yang tertinggi dari dari 3 perusahaan penawar lainya yang turut melakukan penawaran. Dari 172 perusahaan yang ikut dalam proses pelelangan (tender), hanya 4 perusahaan yang ikut melakukan penawaran.












