MEDAN, kedannews.com – Nyaris ricuh, gelar perkara sengketa tanah kosong lingkungan XII Glugur Kota batal dilaksanakan yang selama ini menjadi fasilitas umum (lapangan sepakbola) di ruang Kantor Kelurahan Glugur Kota, Selasa(06/07/2021)

Bertempat di ruang pertemuan Kantor Lurah Kel. Glugur Kota, Kec. Medan Barat, diadakan pertemuan antara warga Lingkungan XII itu dengan seorang yang mengaku memiliki tanah lapangan seluas 582-M2, dimana diketahui tanah tersebut selama puluhan tahun tidak pernah ada pemiliknya, mendadak hari ini ada Seseorang yang bernama Budiman Tan Sri dengan bermodal memiliki SHM No. 561, datang dengan usaha utk memagari tanah lapangan tersebut atas dasar SHM yang dimilikinya..
Dan apa yang hendak dilakukan oleh BTS mendapat perlawanan warga sekitarnya.
Akhirnya Abdul Rahman selaku anggota DPRD Medan berusaha memediasi dan menyelesaikan persoalan sengketa tanah lapangan ini,
Dalam forum diskusi itu, hadir Wakil ketua Komisi III DPRD Kota Medan Abdul Rahman Nasution SH, Lurah Abdul Razak, perwakilan masyarakat lingkungan XII Hamdan Syarif, Surya Harianto, perwakilan dari pemilik tanah, Akhirnya dengan sepakatan bersama diadakan untuk mendapatkan keterangan tokoh tokoh masyarakat yang sudah lama di lingkungan XII tersebut.
Menurut Wakil ketua Komisi III DPRD Kota Medan Abdul Rahman Nasution SH mengatakan terjadi sengketa tanah dilorong lingkungan XII yang mana tadinya alas haknya merupakan HPL.
“Saya atas warga masyarakat meminta Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan Bobbi Nasution turut serta mau membantu memberikan solusi yang terbaik bagi warga di lingkungan ini.” Kata Abdul Rahman Nasution SH yang sering disapa Mance
Karena ini satu satunya fasilitas umum yang ada selama ini digunakan puluhan tahun, Ia minta Wali Kota Medan memberikan solusi terhadap persoalan ini.
“Kemudian fasilitas umum satu satunya ini, memang inilah jadi sesuatu ikon, kita katakan dilingkungan ini yang menjadi tempat hal hal yang baik (positif), yang dilakukan masyarakat baik anak anak maupun remaja yang ada di lingkungan ini, kalau lah sampai yang kita tahu bahwa sertifikatnya benar tapi prosesnya tidak benar, setelah kita telusuri prosesnya yang tidak benar masih tanda tanya.” ungkapnya
Rahman meminta kepada Pak Wali Bobby Nasution agar kiranya dapat turun untuk membantu menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yg terjadi di Lingkungan XII, Kel. Gugur Kota.
Kita minta mewakili masyarakat di lingkungan ini kepada walikota Medan Pak Bobbi Nasution untuk turut serta memberikan advokasi karena kami disini semua warga masyarakat lingkungan XII ini telah memilih pak Bobbi menjadi Walikota Medan dan menghantarkan pak Bobbi menjadi Walikota Medan 2020- 2024. Kata Mance lagi.
Lurah Kelurahan Glugur Kota Abdul Razak Sangat berterima kasih kepada Bapak Abdul Rahman Nasution atau Mance untuk Forum diskusi, sehingga apa apa yang menjadi buah pikiran nanti dapat dirumuskan bersama secara baik, secara adil dan benar, kalimat terakhirnya adalah benar, kenapa itu gak akan mungkin kita berpijak diatas yang tidak benar
“Sudah sama kita dengar selanjutnya nanti kita akan menunggu jawaban dari BPN, terkait tanggapan maupun jawaban dari BPN, nanti saya akan teruskan ke pihak pihak yang terkait, yang seyogianya undangan yang sudah saya layangkan pada hari ini mereka hadir, cuma tadi mereka berhalangan hadir, nanti mereka akan bertulis surat kepada kita , nanti kita akan teruskan” kata Razak
“Sebelumnya kita juga akan meminta arahan dan bimbingan atasan kita, seperti apa akan kita sikapi, bahwa estimasi waktu kita satu bulan untuk kita mohon kepada saat ini pemegang ditunda pembayarannya, nanti sebelum pemagaran kita akan lihat kelengkapan izinnya dulu” ucapnya lagi. (firman)