MEDAN, kedannews.com – Nyaris ricuh, gelar perkara sengketa tanah kosong lingkungan XII Glugur Kota batal dilaksanakan yang selama ini menjadi fasilitas umum (lapangan sepakbola) di ruang Kantor Kelurahan Glugur Kota, Selasa(06/07/2021)

Bertempat di ruang pertemuan Kantor Lurah Kel. Glugur Kota, Kec. Medan Barat, diadakan pertemuan antara warga Lingkungan XII itu dengan seorang yang mengaku memiliki tanah lapangan seluas 582-M2, dimana diketahui tanah tersebut selama puluhan tahun tidak pernah ada pemiliknya, mendadak hari ini ada Seseorang yang bernama Budiman Tan Sri dengan bermodal memiliki SHM No. 561, datang dengan usaha utk memagari tanah lapangan tersebut atas dasar SHM yang dimilikinya..
Dan apa yang hendak dilakukan oleh BTS mendapat perlawanan warga sekitarnya.
Akhirnya Abdul Rahman selaku anggota DPRD Medan berusaha memediasi dan menyelesaikan persoalan sengketa tanah lapangan ini,
Dalam forum diskusi itu, hadir Wakil ketua Komisi III DPRD Kota Medan Abdul Rahman Nasution SH, Lurah Abdul Razak, perwakilan masyarakat lingkungan XII Hamdan Syarif, Surya Harianto, perwakilan dari pemilik tanah, Akhirnya dengan sepakatan bersama diadakan untuk mendapatkan keterangan tokoh tokoh masyarakat yang sudah lama di lingkungan XII tersebut.












