Medan, kedannews.com – Gembong sindikat narkoba jaringan internasional, Ejwin Efendi alias Roya mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus kepemilikan 2 Kg Sabu Sabu, Selasa (12/07/2022).
Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum Fransiska Panggabean SH membacakan dakwaan gembong narkoba Roya yang beralamat di Jalan Letjen MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Sumatera Utara tersebut.
Namun, Roya yang ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Poldasu pada 14 April 2022 lalu itu, menurut sumber, saat dakwaan dibacakan, tidak terlihat sedikitpun dari bahasa tubuhnya adanya rasa penyesalan, malah dia tersenyum senyum nyengir menunjukkan sikap sepelenya.