Saat melakukan penggerebekan, lanjut Rafles, petugas berhasil mengamankan A.
“Terhadap wanita tersebut dilakukan tes urine dengan hasil positif metamfetamin (sabu) dan amfetamin (ganja),” ungkap Rafles.
Setelah dilakukan penggeledahan barang dan badan diamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, empat buah sekop sabu dari pipet, sembilan alat hisab sabu.
“Kemudian, dua handphone, 12 paket sabu dengan berat kotor 51,95 gram, uang tunai Rp14.000.000 diduga hasil penjualan sabu, satu setengah butir pil ekstasi, uang dari hasil menyewakan alat hisab sabu Rp100.000, 12 kaca pyrex, sembilan mesin judi jenis jakpot,” ungkap Rafles.
Selanjutnya, sambung Rafles, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Kompol Rafles.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri