Tebing Tinggi, kedannews.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi saat melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jl. Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Kamis (06/10/22) sekira pukul 15.00 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Jumat (7/10/22).
Bahwa terduga pelaku merupakan ibu rumah tangga berinisial A alias Butet (52) warga Jl. Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, ujar Kasi Humas.
“Dari tangan terduga , petugas mengamankan 60 (enam puluh) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Bruto) 8,11 gram dan berat bersih (Netto) 3,31 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan, 1 (satu) buah dompet kecil, uang sebesar Rp 170.000, dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru,” jelas Kasi Humas.
Kasi Humas menambahkan, saat personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jl. Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.