Pada saat di lokasi, petugas mendatangi rumah pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis shabu, saat itu petugas melihat pelaku melemparkan 1 (satu) buah dompet kecil ke luar rumah tepatnya ke arah kandang ayam.
Kemudian petugas mengambil dompet yang dilemparkan oleh pelaku dan membukanya dimana petugas menemukan barang bukti tersebut, yang keseluruhannya diakui milik pelaku
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada pelaku pasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri