Medan, kedannews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap oknum guru olahraga berinisial LS yang diadukan orang tua siswi SMP di Medan perkara kasus pelecehan seksual.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku diamankan pada Senin 05 Desember 2022 di daerah Padang Bulan.
“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus,”kata Kompol Fathir, Selasa (06/12/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan LS diamankan karena telah melakukan percabulan dengan cara menyentuh didaerah sensitif dari para korban korbannya.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan pelaku. Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga apabila ada korban korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban,” ujarnya.