Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Pidana Mati

17
×

Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Pidana Mati

Sebarkan artikel ini

Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Ferdy Sambo selama masa persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Pertimbangan penuntutan pidana, ha-hal yang meringankan. Tidak ada,” kata Jaksa saat sidang tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1).

Jaksa mengungkap sederet hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Di antaranya, menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian, Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, dia telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Akibat perbuatan tersebut, timbul keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat,” papar Jaksa.

Saat sidang pembacaan Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1), Jaksa memastikan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *