Berita Utama & Headline

Harta Ketua DPRD Turun Drastis, Didemo PW IPA Sumut

7
×

Harta Ketua DPRD Turun Drastis, Didemo PW IPA Sumut

Sebarkan artikel ini
Suasana saat Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di depan Polda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Pada Kamis (3/7/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.idAksi unjuk rasa warnai Polda Sumut, saat Ikatan Pelajar Al Washliyah soroti penurunan drastis LHKPN Ketua DPRD Deli Serdang yang dianggap janggal. Zakky Shahri sebut tuduhan tak berdasar dan datanya menyesatkan.

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di depan Polda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Pada Kamis (3/7/2025). Mereka mempertanyakan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, dari Fraksi Gerindra.

PW IPA menilai penurunan total kekayaan Zakky Shahri dari Rp21,9 miliar pada 2022 menjadi hanya Rp5,3 miliar di 2023 sangat mencurigakan. “Hal yang sangat fantastis, tidak transparan dalam penggunaan, mutasi atau pelepasan aset. Patut diduga yang bersangkutan bermain di balik persoalan ini,” tegas Ahmad Irham, Sekretaris PW IPA Sumut saat orasi.

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut agar segera memeriksa Ketua DPRD Deli Serdang atas kejanggalan tersebut. Irham juga menyebut, “Telaah temuan itu, dan segera panggil serta periksa. Harus diselidiki aliran dana, potensi gratifikasi, atau dugaan korupsi yang menyebabkan LHKPN tidak sesuai.”

PW IPA juga mengungkap dugaan kegiatan fiktif dalam program reses dan sosialisasi peraturan DPRD Deli Serdang periode 2019-2024, dengan nilai fantastis mencapai Rp1,9 miliar. Mereka meminta Kejati Sumut tidak menutup mata atas dugaan praktik tersebut.

Di akhir aksi, PW IPA menyampaikan rencana akan mendatangi KPK dan PPATK dalam waktu dekat. Mereka berharap aliran dana, mutasi rekening, serta transaksi mencurigakan yang terjadi bisa ditelusuri lebih dalam.

“Kami akan sambangi KPK dan lembaga terkait agar persoalan ini terang benderang,” pungkas Irham, didampingi Koordinator Aksi, Rusydi.

Menanggapi isu yang berkembang, Zakky Shahri, SH memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam (4/7/2025). Ia mengatakan bahwa tuduhan dirinya menerima Rp10 miliar dari Ciputra adalah tidak benar, dan justru berbanding terbalik dengan kondisi hartanya yang kini menurun drastis.

“Soalnya kemarin yang nyuruh orang itu demo nuduh aku terima Rp10 M dari Ciputra. Sekarang dia ribut harta aku berkurang. Artinya kan membantah tuduhan dia sendiri,” tulis Zakky.

Ia juga menyebut bahwa LHKPN 2019 miliknya tidak lengkap karena belum menjabat sebagai anggota DPRD saat itu. Menurutnya, narasi yang menyebut hartanya baru muncul sejak 2022 tidak benar dan menyesatkan.

Zakky menilai penurunan harta adalah hal yang wajar. Ia malah heran jika publik justru meributkan penurunan, padahal biasanya pejabat dikritik saat hartanya naik.

“Kalau turun kan bagus. Pejabat publik kalau naik baru ribut. Ini turun malah ribut. Mungkin ada yang mau menjatuhkan aku supaya dia bisa naik,” sindirnya.

Jika terbukti terdapat ketidaksesuaian dan unsur pidana dalam laporan kekayaan, maka Ketua DPRD Deli Serdang dapat dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *