Medan, kedannews.co.id – Dugaan praktik suap dengan modus “uang arisan” yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara kian mencuat ke permukaan. Meski isu ini ramai diperbincangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Batubara, Norma Deli Siregar, hingga kini masih belum memberikan klarifikasi.
Terbaru, LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) mengungkapkan bahwa dana yang disebut sebagai “uang arisan” tersebut dikumpulkan melalui ajudan Sekda bernama Agita. Menurut Sekjen LSM AJAR, Syaifuddin Lubis, informasi ini diperoleh dari pengakuan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Batubara.
“Dari pengakuan beberapa Kepala OPD, uang arisan itu diserahkan kepada Sekda Norma Deli melalui ajudannya, Agita,” ujar Syaifuddin Lubis di Medan, Rabu (13/8/2025).
Syaifuddin menyebut, pengumpulan dana tersebut diduga dilakukan setiap bulan dan berlaku untuk seluruh Kepala OPD di Pemkab Batubara. Nominal yang disetorkan pun bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta, dan sebagian diduga diperuntukkan bagi oknum penegak hukum.
“Modus uang arisan ini berjalan sejak 2023, setelah jabatan Sekda beralih dari Sakti Alam kepada Norma Deli. Bupati Batubara saat ini pun sudah mengetahui adanya dugaan praktik ini,” tambahnya.












