Lebih lanjut, Syaifuddin mengungkapkan bahwa informasi ini bocor dari beberapa Kepala OPD yang mengaku tengah terancam tersandung kasus korupsi. Mereka enggan disebutkan namanya karena khawatir mendapat tekanan atau ancaman hukum.
Selain itu, Syaifuddin membeberkan bahwa laporan terkait dugaan korupsi ini telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Batubara, Lendi Aprianto, sebelum dirinya menjalani masa tahanan di Lapas Labuhan Ruku bersama bendahara dinas, Iman Syahputra.
“Lendi pernah bertemu dengan seorang jaksa Kejatisu untuk menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi Norma Deli, termasuk catatan penerimaan uang arisan melalui ajudan Agita,” jelasnya.
Syaifuddin menegaskan, pihaknya menunggu langkah tegas dari Kejatisu dalam menindaklanjuti laporan ini.
“Kita lihat saja, apakah Kejatisu berani menyentuh Norma Deli untuk membongkar dugaan suap uang arisan ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Sekda Batubara, Norma Deli Siregar, belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirim telah terbaca, namun tidak mendapatkan balasan.












