Politik & Pemerintahan

Hujan Tak Surutkan Antusias Warga Medan Hadiri Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan Digelar Godfried Lubis

3
×

Hujan Tak Surutkan Antusias Warga Medan Hadiri Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan Digelar Godfried Lubis

Sebarkan artikel ini
Warga tetap antusias menghadiri Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan meski hujan mengguyur Lapangan Asrama Polisi, Medan Denai, Sabtu (13/9/2025). (kedannews.co.id/Foto: Aris).




Medan, kedannews.co.id – Meski hujan mengguyur kawasan Medan Denai, ratusan warga tetap antusias memadati Lapangan Asrama Polisi, Jalan HM Joni Pasar Merah, Lingkungan XV, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Mereka hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang digelar anggota DPRD Medan, Drs Godfried Effendi Lubis, M.M dari Fraksi PSI, pada Sabtu siang, 13 September 2025.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi PSI, Drs Godfried Effendi Lubis, M.M, saat menyampaikan Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan Asrama Polisi, Jalan HM Joni, Medan Denai, Sabtu (13/9/2025). (kedannews.co.id/Foto: Aris).

Acara yang berlangsung di tengah guyuran hujan gerimis tersebut tetap berjalan lancar. Masyarakat tampak bersemangat mengikuti sosialisasi dan mendengarkan pemaparan yang disampaikan narasumber.

Perwakilan lintas instansi turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya dari Dinas SDABMBK Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan. Hadir pula perwakilan kecamatan dan kelurahan, tokoh agama, serta jajaran DPC PSI Medan.

Dalam sesi perkenalan dan pemaparan, sejumlah perwakilan instansi menegaskan kesiapan untuk menampung aspirasi maupun pertanyaan warga yang hadir.

Warga tetap antusias menghadiri Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan meski hujan mengguyur Lapangan Asrama Polisi, Medan Denai, Sabtu (13/9/2025). (kedannews.co.id/Foto: Aris).

Dalam sosialisasinya pada kegiatan ini, anggota DPRD Medan, Drs Godfried Effendi Lubis, M.M menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) menjadi langkah nyata pemerintah kota dalam memberikan layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga Medan.

“Dari beberapa penanggulangan kemiskinan di Kota Medan adalah UHC. Program UHC satu-satunya di Pulau Sumatera yang sudah berjalan hampir dua tahun hanya dengan membawa KTP dan KK,” kata Godfried selaku Fraksi PSI, disambut tepuk tangan warga.

Menurutnya, setiap warga Medan cukup membawa dokumen kependudukan resmi tanpa perlu memikirkan tunggakan BPJS. Ia menambahkan, program ini dibiayai dari APBD Kota Medan sekitar Rp350 miliar per tahun, atau setara Rp1 miliar per hari.

“Dana itu tidak sia-sia. Pemko Medan mengalokasikan 10 persen dari PAD murni sebesar Rp3,5 triliun untuk menjamin kesehatan masyarakat,” ujar Godfried yang juga anggota Komisi 3 DPRD Medan.

Godfried Lubis juga mengingatkan warga agar berhati-hati terhadap praktik percaloan dalam pengurusan KTP maupun KK. “Makanya KTP dan KK mohon disimpan dengan baik, jangan melalui calo. Kalau diragukan, cek langsung ke kecamatan,” jelasnya.

Perwakilan lintas instansi hadir dalam Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Medan Denai, Sabtu (13/9/2025). (kedannews.co.id/Foto: Aris).

Selain bidang kesehatan, Godfried juga memaparkan berbagai program pemerintah lain, mulai dari keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan rumah layak huni, hingga pendidikan dan pelatihan kerja gratis.

Ia mencontohkan, masyarakat yang kesulitan membayar PBB dapat mengajukan permohonan keringanan dengan melampirkan surat keterangan lurah. Diskon yang diberikan berkisar antara 40 persen hingga 75 persen, terutama bagi veteran, pensiunan, serta warga tidak mampu.

“Penutupan pembayaran PBB yang semula 1 Agustus diperpanjang hingga 30 September. Bagi yang membutuhkan keringanan, cukup ajukan formulir dengan surat keterangan lurah,” terangnya.

Pada sektor perumahan, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta per unit rumah layak huni, dengan syarat kepemilikan tanah jelas atas nama pribadi. Sementara di bidang pendidikan, ia mengingatkan warga untuk memanfaatkan dana BOS, KIP, dan PIP, serta beasiswa lain yang sudah tersedia.

Untuk dunia usaha, ia menegaskan bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan gratis di Mall Pelayanan Publik (MPP). Di lokasi yang sama, masyarakat juga bisa mengurus akta kelahiran, perkawinan, hingga kematian tanpa biaya.

Di penghujung pemaparannya, Godfried menyoroti pajak penerangan jalan (PPJ) yang sudah dibayar masyarakat melalui tagihan listrik bulanan. “Kalau ada lampu jalan mati, laporkan saja. Itu hak kita, karena PPJ sudah otomatis dipotong setiap bulan dari rekening listrik,” tegasnya.

Dengan berbagai program tersebut, Godfried menilai pemerintah kota Medan terus berupaya menghadirkan layanan yang berpihak pada masyarakat. “Intinya, warga Medan tidak boleh lagi takut sakit, tidak mampu bayar pajak, atau kesulitan mengurus usaha, karena pemerintah sudah menyiapkan solusinya,” pungkasnya.

Sesi Tanya Jawab

Suasana kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kota Medan semakin semarak saat memasuki sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber dan Anggota DPRD Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M. Sejumlah warga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan keluhan mulai dari persoalan pajak bumi dan bangunan (PBB), pelayanan BPJS, ketenagakerjaan, hingga masalah penerangan jalan umum.

Seorang warga bernama Saut mempertanyakan syarat rumit dalam pengurusan balik nama rumah warisan. Ia mengeluhkan banyaknya berkas yang harus dilegalisir notaris meskipun dokumen itu dikeluarkan oleh lembaga negara.

“Kenapa berkas negara masih harus dileges notaris? Padahal setiap legalisasi itu biayanya tidak sedikit,” ujar Saut.

Warga lain, Berliana, menyoroti pelayanan BPJS yang menurutnya tidak berlaku bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ia menuturkan pengalamannya saat keluarganya dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah setelah kecelakaan, namun pihak rumah sakit menolak penggunaan BPJS.

“Apakah benar korban kecelakaan tidak ditanggung BPJS?” tanya Berliana.

Sementara itu, Ibnu, warga Jalan Pelajar, menyampaikan kegelisahannya terkait praktik diskriminasi usia dalam penerimaan tenaga kerja. Ia juga menyoroti kebijakan rumah sakit yang mewajibkan pasien mengakses aplikasi JKN Mobile untuk berobat.

“Bagaimana dengan orang tua atau lansia yang gaptek? Bahkan ada warga miskin yang untuk makan saja sulit, bagaimana mau beli smartphone?” ungkapnya.

Dari persoalan infrastruktur, Erika Samosir mengeluhkan tidak adanya lampu jalan di kawasan Gang Swasta Ujung, Jalan Raya Menteng, yang sudah puluhan tahun gelap gulita. “Kami sudah 15 tahun tinggal di situ, tidak pernah ada lampu jalan. Kami hanya swadaya pasang lampu sendiri, dan kini sudah mati,” keluhnya.

Ada pula warga yang justru menyampaikan apresiasi. Keluarga dari Kelurahan Timbang Deli mengucapkan terima kasih atas terealisasinya pemasangan 15 titik lampu jalan serta keluarnya kartu Universal Health Coverage (UHC).

“Semoga Pak Lubis semakin sukses menjalankan tugas,” kata salah seorang perwakilan warga.

Keluhan lain disampaikan Pasaribu, yang menghadapi masalah prona akibat tumpang tindih surat tanah dengan tetangganya. Hingga kini, ia belum bisa menyelesaikan administrasi di BPN karena diminta fotokopi surat tanah dari pemilik rumah sebelah, yang enggan memberikan.

Jawaban Drs Godfried Effendi Lubis, M.M dan Pemko Medan

Menanggapi pertanyaan warga, Godfried Effendi Lubis menjelaskan bahwa legalisasi dokumen warisan melalui notaris merupakan ketentuan resmi untuk mempermudah proses. Terkait kecelakaan lalu lintas, ia menegaskan bahwa santunan pertama ditanggung Jasa Raharja setelah ada laporan resmi ke kepolisian.

“Biaya kecelakaan akan ditanggung Jasa Raharja sesuai ketentuan. Jika ada kekurangan, maka bisa ditutup melalui program UHC,” jelas Lubis.

Soal diskriminasi kerja, ia sepakat agar perusahaan tidak lagi membatasi usia. “Yang diuji adalah kemampuan, bukan umur atau gelar. Pemerintah harus mencegah praktik diskriminasi ini,” tegasnya.

Mengenai keharusan pasien menggunakan aplikasi JKN Mobile, Godfried Lubis mengaku sudah banyak menerima keluhan serupa. Ia berjanji akan membahasnya dengan Dinas Kesehatan.

“Bagi warga yang tidak memiliki smartphone, rumah sakit harus menyediakan fasilitas bantuan. Jangan sampai orang tua kesulitan berobat karena faktor teknologi,” katanya.

Terkait lampu jalan, Lubis menyebut sudah ada program perbaikan dan penambahan titik penerangan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Ia menjanjikan dalam waktu dua minggu akan dipasang tiang dan lampu baru di kawasan Menteng.

“Ini hak rakyat karena setiap bulan sudah dipotong 7,5 persen dari rekening listrik,” tegasnya.

Sementara itu, Agustinus Simanungkalit dari Dinas Perhubungan menambahkan, keterbatasan anggaran memang membuat pemasangan lampu jalan belum merata. Namun usulan warga akan segera ditindaklanjuti sesuai arahan dewan.

Sesi tanya jawab dalam Sosperda ini menjadi ajang bagi masyarakat menyampaikan langsung keluhan kepada wakil rakyat. Mulai dari masalah administrasi pertanahan, pelayanan kesehatan, ketenagakerjaan, hingga infrastruktur dasar seperti lampu jalan, seluruh aspirasi ditampung untuk ditindaklanjuti.

Wawancara Drs Godfried Effendi Lubis, M.M Usai Sosialisasi

Dalam wawancaranya usai sosialisasi, Anggota DPRD Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M, menyoroti sejumlah persoalan yang masih dirasakan masyarakat, mulai dari ketatnya persyaratan tenaga kerja hingga diskriminasi layanan kesehatan.

Menurut Godfried, banyak perusahaan masih menetapkan syarat ketat dalam perekrutan tenaga kerja, seperti batasan usia, latar belakang pendidikan, hingga pengalaman kerja. Kondisi tersebut, katanya, semakin mempersulit pencari kerja, khususnya di tengah tingginya angka pengangguran di Kota Medan.

“Kita harapkan perusahaan jangan hanya menerima fresh graduate atau membatasi umur. Yang terpenting itu keterampilan dan kemampuan, bukan sekadar ijazah atau usia,” ujarnya.

Ia mendorong agar pemerintah membuat regulasi yang mengatur standar penerimaan tenaga kerja lebih fleksibel. Menurutnya, kesempatan kerja sebaiknya disesuaikan dengan keterampilan yang dimiliki, bukan diskriminatif terhadap usia maupun pendidikan.

Selain soal lapangan kerja, Godfried juga menyoroti layanan kesehatan berbasis Universal Health Coverage (UHC) dan BPJS. Ia menilai masih banyak masyarakat, khususnya orang tua, kesulitan mengakses layanan kesehatan karena terkendala sistem digital aplikasi JKN yang berbasis smartphone.

“Banyak orang tua yang tidak bisa mengoperasikan aplikasi JKN. Maka rumah sakit seharusnya menyediakan alternatif layanan manual, jangan hanya digital,” jelasnya.

Godfried menekankan bahwa pelayanan rumah sakit bagi peserta UHC tidak boleh dibedakan dengan BPJS. Ia meminta agar masyarakat mendapatkan perlakuan setara dalam hal pelayanan medis.

Terkait kasus kecelakaan lalu lintas, ia menjelaskan bahwa korban dapat memanfaatkan fasilitas UHC setelah terlebih dahulu melengkapi surat keterangan dari kepolisian dan Jasa Raharja. “Setelah ada keterangan, barulah sisanya bisa ditanggung UHC,” tambahnya.

Lebih jauh, politisi senior itu juga menyinggung kesiapan Pemprov Sumatera Utara dalam menerapkan program UHC secara menyeluruh mulai 1 Oktober mendatang. Ia khawatir rumah sakit di Medan akan menjadi pusat rujukan utama, sementara fasilitas kesehatan di daerah belum siap menampung pasien.

“Jika seluruh Sumut sudah merasakan UHC, jangan semua tertumpu ke Medan. Jumlah dan kualitas rumah sakit di daerah juga harus ditingkatkan agar program ini berjalan maksimal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *