LANGKAT, kedannews.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, belum menutup kemungkinan memeriksa eks Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.
Sebagaimana diberitakan Tribun Medan, perencanaan hingga realisasi pengadaan smartboard senilai Rp50 miliar tersebut berlangsung pada masa kepemimpinan Faisal Hasrimy saat menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Faisal.
“Untuk Pj Bupati Langkat yang hari ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, belum kami periksa,” kata Rizki, Jumat (12/9/2025).
Ia menyebutkan, penyidik masih berfokus pada pencarian dan penguatan alat bukti.
Senada, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menegaskan bahwa siapa pun yang relevan dalam perkara ini dapat dimintai keterangan.
“Bahwa siapa pun tentunya dalam penyidikan ini, akan kita mintai keterangan apabila ada relevansinya terkait dugaan korupsi tersebut. Itu pada prinsipnya,” jelasnya.












