Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama & Headline

IJTI Prihatin Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia Usai Pertanyakan Program MBG ke Presiden

40
×

IJTI Prihatin Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia Usai Pertanyakan Program MBG ke Presiden

Sebarkan artikel ini

IJTI meminta penjelasan BPMI Sekretariat Presiden, menegaskan pentingnya kebebasan pers dan menyebut pencabutan kartu liputan berpotensi melanggar UU Pers.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Jakarta, kedannews.co.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Insiden itu terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” demikian pernyataan resmi IJTI yang diterima redaksi, Minggu (28/9/2025).

Example 300x600

IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden terkait pencabutan kartu tersebut. Menurut IJTI, pertanyaan yang diajukan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.

“Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas,” tulis IJTI.

Selain itu, IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pencabutan kartu liputan, menurut IJTI, dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

IJTI juga mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Melalui pernyataan sikap ini, IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik dalam memperoleh informasi.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekjen IJTI Usmar Almarwan di Jakarta, 28 September 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *