BELAWAN, kedannews.co.id โ Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jongki Situngkir, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok Joniar News Pekan mengenai informasi tarif biaya paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan adanya informasi yang dinilai tidak sesuai dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, Rabu (17/12/2025).
Jongki menjelaskan bahwa tarif pelayanan paspor telah diatur secara jelas dan transparan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, seluruh biaya pelayanan paspor yang dipungut oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan merupakan PNBP resmi dan disetorkan langsung ke kas negara, sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tarif resmi pelayanan paspor yang berlaku saat ini, antara lain:
– Biaya percepatan permohonan paspor sebesar Rp1.000.000.
– Paspor biasa masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000.
– Paspor biasa masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000.
โSeluruh biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang disetorkan langsung ke kas negara. Tidak ada pungutan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan,โ tegas Jongki dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan, beredarnya informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi dapat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian. Oleh karena itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap agar akun TikTok Joniar News Pekan dapat melakukan klarifikasi maupun perbaikan informasi yang telah disampaikan kepada publik.
โKami berharap agar informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat dapat diluruskan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan masyarakat memperoleh informasi yang benar,โ ujar Jongki.
Lebih lanjut, Jongki menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk terus memberikan pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengakses informasi keimigrasian melalui kanal resmi Kantor Imigrasi serta memanfaatkan Aplikasi M-Paspor dalam proses pengajuan permohonan paspor.
โMasyarakat kami imbau untuk mendapatkan informasi keimigrasian melalui kanal resmi Kantor Imigrasi dan menggunakan Aplikasi M-Paspor agar proses pengajuan paspor lebih mudah, transparan, dan sesuai ketentuan,โ pungkas Jongki.












