BELAWAN, kedannews.co.id β Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jongki Situngkir, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok Joniar News Pekan mengenai informasi tarif biaya paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan adanya informasi yang dinilai tidak sesuai dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, Rabu (17/12/2025).
Jongki menjelaskan bahwa tarif pelayanan paspor telah diatur secara jelas dan transparan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, seluruh biaya pelayanan paspor yang dipungut oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan merupakan PNBP resmi dan disetorkan langsung ke kas negara, sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tarif resmi pelayanan paspor yang berlaku saat ini, antara lain:
– Biaya percepatan permohonan paspor sebesar Rp1.000.000.
– Paspor biasa masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000.
– Paspor biasa masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000.












