“Seluruh biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang disetorkan langsung ke kas negara. Tidak ada pungutan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Jongki dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan, beredarnya informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi dapat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian. Oleh karena itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap agar akun TikTok Joniar News Pekan dapat melakukan klarifikasi maupun perbaikan informasi yang telah disampaikan kepada publik.
“Kami berharap agar informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat dapat diluruskan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujar Jongki.
Lebih lanjut, Jongki menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk terus memberikan pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengakses informasi keimigrasian melalui kanal resmi Kantor Imigrasi serta memanfaatkan Aplikasi M-Paspor dalam proses pengajuan permohonan paspor.












