“Masyarakat kami imbau untuk mendapatkan informasi keimigrasian melalui kanal resmi Kantor Imigrasi dan menggunakan Aplikasi M-Paspor agar proses pengajuan paspor lebih mudah, transparan, dan sesuai ketentuan,” pungkas Jongki.
Imigrasi Belawan Klarifikasi Isu Tarif Paspor yang Beredar di TikTok
Kepala Kantor Imigrasi Tegaskan Biaya Paspor Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024, Tidak Ada Pungutan Liar












