Hal ini berbeda dengan MIND ID, selaku Induk Holding Pertambangan, yang berencana melakukan aksi korporasi serupa pasca-memisahkan diri dengan Inalum Operating.
Adapun pemisahan kedua entitas pelat merah di sektor pertambangan menjadi salah satu syarat MIND ID melaksanakan IPO di Bursa Efek Indonesia. Hanya saja, Pahala mengatakan langkah pencatatan saham perdana di pasar modal harus disesuaikan dengan dinamika pasar.
Adapun split off Inalum Operating dengan MIND ID berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Desember tahun lalu.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]