Jakarta, kedannews.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan terkait isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi hingga 10 persen yang disebut-sebut mulai berlaku pada 1 April 2026.
Menurut Bahlil, mekanisme penentuan harga BBM non-subsidi, khususnya untuk sektor industri, memang mengikuti pergerakan harga pasar internasional. Hal tersebut telah diatur dalam regulasi Kementerian ESDM sejak 2022.
Ia menjelaskan bahwa BBM kategori industri—seperti bensin dengan oktan tinggi (RON 95 dan RON 98)—tidak memerlukan pengumuman khusus karena penyesuaian harganya berlangsung secara otomatis mengikuti dinamika pasar global.
“Segmen ini digunakan oleh masyarakat yang secara ekonomi mampu, sehingga tidak mendapat intervensi atau subsidi dari negara,” ujarnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berfokus menjaga stabilitas harga BBM bersubsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Sementara itu, analis ekonomi dari Universitas Airlangga, Wisnu Wibowo, menilai potensi kenaikan harga BBM non-subsidi merupakan konsekuensi logis dari fluktuasi harga minyak dunia, terutama akibat ketegangan geopolitik global.












