Hukum & Kriminal

Jaksa Menyapa TVRI Sumut, Usung Topik Penerapan RJ dan Penyidikan Perkara Korupsi

11
×

Jaksa Menyapa TVRI Sumut, Usung Topik Penerapan RJ dan Penyidikan Perkara Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, SH MH menghadiri Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang digelar secara live di Lembaga Penyiaran Publik (TVRI) TVRI Sumut Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (24/10/2023). (kedannews.com/istimewa)

Medan, kedannews.comJaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang digelar secara live di Lembaga Penyiaran Publik (TVRI) TVRI Sumut Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (24/10/2023) mengusung tema “Penerapan Restorative Justice Dan Penyidikan Perkara Korupsi”.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, SH MH dan dipandu pembawa acara dari TVRI Sumut Keryawan Sembiring.

Ketika ditanya bagaimana teknis Pelaksanaan RJ, Apa Manfaat Daripada Kepada Pihak Yang Berperkara, dan Apakah Program RJ Ini Akan Seterusnya Dijalankan? Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Restorative Justice mulai digaungkan sejak keluarnya Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

“Restorative Justice (RJ) merupakan legacy atau kebijakan yang mengedepankan pendekatan humanis dari Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung RI dengan beberapa syarat yang mutlak yang harus dipenuhi salah satunya Tersangka belum pernah di hukum, Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua setengah juta), dengan maksud agar kearifan lokal di tengah-tengah masyarakat kembali hidup serta dapat membangun keharmonisan kembali ditengah-tengah masyarakat,” papar Yos A Tarigan.

Kebijakan penerapan RJ dalam perkara pidana yang digaungkan Jaksa Agung RI kita harapkan pada waktu kedepannya akan menjadi Undang-undang. Dimana, dengan adanya Perja No.15 ini telah membuka ruang yang sah bagi tersangka dan korban untuk saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam dikemudian hari.

“Proses penerapan RJ ini juga dilakukan secara berjenjang mulai dari JPU sampai akhirnya ekspose perkara ke JAM Pidum, kalau disetujui maka perkaranya dihentikan, akan tetapi kalau tidak disetujui, maka perkaranya dilanjutkan sampai ke persidangan,” tandasnya.

Kejati Sumut yang dipimpin Kajati Sumut Idianto,SH, MH berharap agar seluruh jajaran Kejati Sumut kedepannya dalam menjalankan tugasnya agar lebih mengedepankan hati nurani dan dalam upaya penegakan hukum lebih humanis.

“Sampai saat ini, Kejati Sumut sudah mendirikan 59 Rumah Restorative Justice yang berada dalam wilayah Kejati Sumut dan sudah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 122 perkara dihentikan dengan RJ,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *