Medan, kedannews.co.id — Praktik pungutan parkir di atas tarif resmi masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Medan. Padahal, Pemerintah Kota telah menetapkan tarif parkir terbaru sejak Februari 2026, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir (jukir) yang melanggar aturan tersebut.
Menurutnya, tim khusus bernama Tim Cakrawala Dishub Medan akan segera diturunkan ke lapangan untuk melakukan penindakan.
“Jika ditemukan jukir yang masih memungut tarif lama, langsung akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Salah satu lokasi yang kerap dikeluhkan masyarakat adalah kawasan Jalan Merak Jingga. Di lokasi tersebut, tarif parkir yang dipungut masih menggunakan tarif lama, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Suriono menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan patroli guna memastikan penerapan tarif parkir sesuai aturan. Selain itu, laporan dari masyarakat juga menjadi dasar bagi tim untuk turun langsung ke lokasi.
“Setiap ada laporan, Tim Cakrawala langsung bergerak. Beberapa jukir sudah kami tindak karena masih menggunakan tarif dan karcis lama,” jelasnya.
Dishub juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar tarif parkir yang melebihi ketentuan resmi. Warga diminta membayar sesuai tarif yang berlaku dan berani menolak jika diminta lebih.
Selain itu, masyarakat diharapkan aktif melaporkan praktik jukir nakal melalui kanal resmi maupun media sosial. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh petugas, bahkan hingga malam hari.
Pemko Medan menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem perparkiran demi meningkatkan pelayanan publik serta menciptakan ketertiban di ruang kota.












