BELAWAN, kedannews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap praktik dugaan penjualan bayi yang terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda. Mereka masing-masing berinisial ET (44) diduga sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi, JG (39) selaku pembeli, SEP yang merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang berperan sebagai perantara antara M dan ET.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit IV PPA pada awal Maret 2026. Ia mengatakan, informasi tersebut menyebut adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali melakukan praktik jual beli bayi.
“Awalnya pada tanggal 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” ujar Agus Purnomo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pihak yang diduga terlibat. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi adanya rencana transaksi penjualan bayi perempuan.
Agus menjelaskan bahwa tim kemudian memetakan pergerakan para pelaku hingga akhirnya mengetahui rencana transaksi yang akan berlangsung pada 28 Maret 2026. Bayi tersebut diketahui berasal dari ibu kandung berinisial M yang diduga akan menyerahkan bayinya kepada pasangan JG dan SEP.
“Tim mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku hingga diperoleh informasi akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung kepada pasangan suami istri,” katanya.
Dalam proses penindakan, petugas membagi tim untuk mengamankan para tersangka di sejumlah lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.
“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pihak yang terlibat untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga praktik ini bukan kali pertama dilakukan. Tersangka ET disebut mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebelumnya, sementara motif dari ibu kandung bayi diduga karena faktor ekonomi.
Agus mengungkapkan, ibu bayi diduga menjual bayinya dengan harga Rp12 juta, yang kemudian kembali dijual oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi tersebut. Sementara itu, bayi yang menjadi korban telah dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan perlindungan terhadap korban.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini,” tegas Agus.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi mencegah dan memberantas praktik ilegal yang merugikan serta melanggar hak anak.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar praktik seperti ini dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi hak-hak anak,” pungkasnya.












