Hukum & Kriminal

Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus Dipanggil Kejagung, Kejati Sumut: Bukan Diamankan

7
×

Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus Dipanggil Kejagung, Kejati Sumut: Bukan Diamankan

Sebarkan artikel ini

Jabatan Kajari Deli Serdang telah diisi oleh Rio Aditya, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Sumut, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Deli Serdang.

KantorrKejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang. (kedannews.com/dok)

MEDAN, kedannews.co.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian dikabarkan dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait penangkapan tidak benar.

“Bukan diamankan, tetapi dipanggil oleh Kejaksaan Agung,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi dari Medan, Rabu (28/1/2026).

Menurut Rizaldi, pemanggilan terhadap kedua pejabat Kejari Deli Serdang itu dilakukan pada Senin (26/1/2026). Meski demikian, hingga kini pihak Kejati Sumut belum mengetahui secara pasti perkara atau alasan yang mendasari pemanggilan tersebut.

“Untuk penyebab pemanggilan, kami belum menerima informasi detail,” katanya.

Jabatan Kajari Beralih ke Plh

Diketahui, Revanda Sitepu baru sekitar enam bulan menjabat sebagai Kajari Deli Serdang. Ia dilantik oleh Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar pada 21 Juli 2025, menggantikan Mochammad Jeffry yang kemudian dipercaya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut.

Namun, sejak Senin (26/1/2026), jabatan Kajari Deli Serdang telah diisi oleh Rio Aditya, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Sumut, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Deli Serdang.

“Mulai Senin kemarin sudah ditunjuk Plh Kajari Deli Serdang,” ujar Rizaldi.

Kejagung Belum Terima Informasi

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi secara terpisah mengaku belum menerima laporan terkait pemanggilan tersebut.

“Belum dapat info,” katanya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait agenda maupun substansi pemanggilan terhadap Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.