Medan, kedannews.com – Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim kakek berusia 77 tahun warga Jalan Kakatua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 43 Kg lebih terancam dihukum mati.
Dalam dakwaannya, JPU Julita Rismayadi Purba menyatakan kakek yang hanya tamatan SD itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, JPU Julita Rismaya Purba mengatakan perkara berawal pada hari Sabtu, 02 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.
“Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. Keesokan harinya, pada Minggu, 03 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al-Badar,” kata JPU Julita di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (11/10/2022).
Kemudian, sambung JPU, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.
“Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa,” sebut JPU.