LANGKAT, kedannews.co.id – Penanganan perkara dugaan penganiayaan di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, dipastikan berjalan secara objektif dan proporsional. Kepolisian menegaskan seluruh tahapan hukum telah dilaksanakan, termasuk upaya penyelesaian damai yang tidak mencapai kesepakatan.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Insiden dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan dan penjualan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian. Persaingan bisnis sawit di wilayah itu disebut turut memperkeruh situasi hingga memicu cekcok antara Japet Imanta Bangun dan Indra Putra Bangun.
Cekcok mulut kemudian berujung pada perkelahian fisik. Kedua pihak sama-sama mengaku menjadi korban kekerasan. Japet mengaku mengalami pemukulan di bagian perut, sedangkan Indra menyebut mengalami luka di wajah akibat pukulan dan gigitan serta cakaran dari pihak lawan.
Pasca kejadian, kedua belah pihak melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Polisi menyatakan perkara ini merupakan kasus saling lapor sehingga penyidik menangani masing-masing pihak berdasarkan peran dan perbuatannya secara terpisah.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah mengupayakan penyelesaian melalui jalur damai. Mediasi dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa, namun tidak mencapai kesepakatan. Polisi menyebut salah satu pihak tidak bersedia berdamai.
Selain itu, upaya kekeluargaan juga sempat dilakukan. Indra Putra Bangun disebut menawarkan penyelesaian sebesar Rp25 juta, namun tidak diterima sehingga perkara berlanjut ke proses hukum.
Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus ini, penyidik juga telah melaksanakan diversi sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, upaya tersebut kembali tidak menghasilkan kesepakatan di antara para pihak.
Upaya damai bahkan diperluas hingga tahap lanjutan. Polres Langkat berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, namun tetap tidak tercapai kesepakatan.
“Seluruh tahapan, mulai dari mediasi, diversi hingga koordinasi dengan kejaksaan untuk restorative justice, sudah dilakukan. Namun karena tidak ada kesepakatan, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan,” ujar pihak kepolisian.
Sementara itu, akademisi sekaligus praktisi hukum, Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menilai langkah penyidik telah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. “Upaya perlindungan terhadap anak melalui diversi juga sudah dijalankan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum memang harus tetap berjalan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam hukum pidana dikenal prinsip aequitas sequitur legem (keadilan mengikuti hukum) serta in criminalibus probationes esse clariores, yang menekankan pentingnya pembuktian yang terang dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat bijak menyikapi informasi yang berkembang di media sosial. Menurutnya, narasi yang beredar tidak selalu mencerminkan fakta hukum secara utuh.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa konflik yang berawal dari persaingan bisnis dan kesalahpahaman dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius apabila tidak diselesaikan secara damai sejak awal.












